Penyamakan Kulit Bangkai


Penjelasan :
  1. Muslim (366) meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda,
    Jika kulit disamak, maka ia menjadi suci.
    Disamak artinya dihilangkan bagian lembabnya yang akan merusak keawetannya. Yaitu, jika setelah itu direndam ke dalam air, maka bau busuknya tidak akan kembali.
  2. Kulit bangkai anjing dan babi tidak menjadi suci meski disamak karena keduanya najis ketika masih hidup sehingga ketidaksuciannya setelah mati adalah lebih utama.
  3. Dasar najisnya tulang dan bulu bangkai adalah Firman Allah :
    Diharamkan bangkai bagi kalian.(Al-Maidah :3)
Bangkai adalah semua hewan yang mati bukan dengan penyembelihan secara syar'i. Oleh karena itu, termasuk juga bangkai adalah binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya jika disembelih, seperti keledai, dan binatang yang sebenarnya boleh dimakan dagingnya namun syarat-syaratnya tidak terpenuhi, seperti sembelihan orang murtad, walaupun tidak membahayakan kesehatan. Artinya, diharamkannya bangkai adalah tanda kenajisanya karena pengharaman sesuatu tidak ada bahayanya dan tidak ada kemuliaannya adalah tanda kenajisannya. Kenajisannya diikuti oleh kenajisan bagian-bagiannya.

Adapun manusia, maka mayatnya tidak najis, begitu juga bagian-bagiannya. Hal ini berdasarkan firman Allah :
"Kami telah memuliakan anak Adam".(Al-Isra':70)
Ini kontradiksi dengan pendapat yang mengatakan kenajisanya setelah kematiannya. Diharamkan memakan dagingnya adalah karena kemuliaannya.

Bookmark & Share:

0 comments:

Post a Comment