
Penjelasan :
- Bukhari (5110) dan Muslim (2067) meriwayatkan dari hudzaifah Ibnu Yaman, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda,

Janganlah kalian memakai sutra. Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula makan dengan memakai piringnya. Sesungguhnya semua ini adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kita di akherat.
Penggunanya untuk selain makan dan minum diqiyaskan dengan keduanya. Diharamkan menggunakan bejana emas dan perak itu mencakup untuk laki-laki dan wanita. - Bejana selain dari emas dan perak maksudnya adalah bejana yang suci. Sebab, hukum asalnya adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Bookmark & Share:
Ilmu Fiqih adalah peranti pokok bagi umat muslim. Ilmu fiqih begitu urgen bagi kehidupan umat islam. Sebab ia mengatur dengan detail perilaku kehidupan manusia, baik dalam hal ibadah maupun muamalah selama 24 jam setiap hari, non stop. Oleh karenanya, menjadi wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari Ilmu Fiqih. Bahkan, satu orang ahli ibadah dan ahli Fiqih lebih ditakuti syaitan dari pada seribu orang yang ahli ibadah tapi tidak mengerti Fiqih.
0 comments:
Post a Comment